contoh pengajuan izin opeasional Rumah Tahfidz
LOGO
PENGURUS RUMAH
TAHFIDZ AS-SYUHADA AHSYAM
DUSUN PATTONG-PATTONG DESA DATARA
KEC TOMPOBULU KAB GOWA
Sekretariat: Dusun Pattong-Pattong Desa
Datara Kec Tompobulu Kab Gowa
Nomor :
Lampiran : 1
(satu) lempar
Hal : Permohonan ijin operasional
Rumah Tahfidz Qur’an As-Syuhada Ahsyam
Kepada Yang Terhormat
Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Gowa
Di
Sungguminasa
Assalamu a’laikum Wr. Wb
Diajukan dengan hormat, permohonan izin operasional pendirian Rumah
Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) As-Syuhada Ahsyam yang berdomisili di Dusun
Pattong-Pattong Desa Datara Kec. Tompobulu Kab. Gowa. Keberadaan Rumah Tahfidz
Qur’an As-Syuhada Ahsyam diharapkan dapat mewujudkan program tahfidz yang telah
diprogramkan oleh pemerintah, baik pemerintah kabupaten gowa maupun kementerian
Agama Republik Indonesia.
Semoga RTQ As-Syuhada Ahsyam dapat melahirkan generasi Qurani yang
berilmu, beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.
Sebagi bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan
1.
Proposal permohonan ijin operasional RTQ
2.
Profil RTQ
3.
Susunan Pengurus
Demikian permohonan ini, atas perkenaan Ibu
disampaikan Terima Kasih.
Wassalamu a’laikum Wr Wb
Ketua
Pengurus RTQ
As-Syuhada
Ahsyam
Xxxxxxxxxx
Proposal Pengajuan Izin Operasional Pendirian Rumah Tahfidz Qur’an
(RTQ) As-Syuhada Ahsyam
1.
Latar Belakang
Anak
sholeh yang berbakti kepada orang tua serta rajin membaca Al-Qur’an
merupakan dambaan setiap orang tua. Karena anak yang sholeh/hah adalah anak
yang mampu menjadi Qurrotul ‘Ain (penyejuk pandangan bagi
orangtuanya). Suasana rumah akan terasa nyaman tenang dan damai dengan sejuknya
nuansa rumah Qur’ani yang dihiasai oleh suara merdu anak-anak tatkala mereka
melantunkan huruf demi huruf, kata demi kata dari ayat-ayat suci Al-Qur’an.
Namun, terkadang semua kesenangan
dan keindahan anak sholeh tersebut hanya sebatas khayalan dan angan-angan
semata, lantaran terkendala dengan berbagai dan banyak hal, baik perkara yang
bersifat intern maupun ekstern. Oleh karena itu, menjadi salah satu solusi bagi
kita untuk mewujudkan cita-cita dan harapan memiliki anak
yang sholeh yaitu dengan mencarikan lingkungan yang baik serta guru yang
bertanggung jawab untuk anak-anak kita.
Alhamdulillah, dengan hadirnya “As-Syuhada
Ahsyam” di tengah-tengah masyarakat di Dusun Pattong-Pattong diharapkan bisa
menjadi solusi bagi orang tua yang menginginkan anak-anaknya menjadi penghafal
Al Qur’an.
Sebagaimana dalam Undang-Undang
No 20 Tahun 2003 pasal 3 tentang Sistem Pendidik Nasional menegaskan bahwa
tujuan pendidikan nasional dalah untuk mengembankanpotensi peserta didik agar
menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhilak
mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri dan mebjadi warga negara yang
bertanggungjawab. Dengan demikian lembaga pendidikan berupa Rumah Tahfidz
AL-Qur’an merupakan sebuah keniscayaan sehingga dibutuhkan legalitas dari
instansi terkait, agar proses pembelajaran senantiasa eksii dalam pembinaan
ummat.
a.
VISI
DAN MISI
Visi
Membangun desa Al Qur’an
Misi
Mendirikan lembaga pendidikan yang fokus pada
pembelajaran Al Qur’an dengan di kelola secara profesional
Mencetak hafizh Qur’an usia dini
Menanamkan nilai-nilai Akhlaqul karimah kepada anak
Membimbing dan membina walisantri agar mampu mendidik
putra-putrinya menghafal Qur’an secara mandiri
b.
TUJUAN
Sebagai tempat untuk belajar anak
anak usia dini agar dapat membaca dan menghafal Al Qur’an dengan baik dan benar
sesuai dengan kaidah ilmu tajwid. Sebagai wadah untuk menghafal Al qur’an bagi
anak- anak yang belum berkesempatan belajar di Pondok Qoryatul Qur’an.
2.
Profil RTQ As-Syuhada Ahsyam
1)
Nama :
Rumah Tahfidz As-Syuhada Ahsyam
2)
Alamat : Dusun
Pattong-Pattong Desa Datara
Kec Tompobulu Kab Gowa
3)
Tanggal bul, th, pendirian : 1 Muharam 1442 H / 20 Agustus 2020
4)
Nama pendiri :
Dra. Syaminar, M. Pd. I
Wahyudiana Ahsyam, S.Si,. M. Si
Mustari H. Cidong S.T
Syamsuardi
5)
Ketua RTQ :
???????
6)
Tempat Pembelajaran : Rumah
7)
Metode Pembelajaran : ????????
8)
Materi Pembelajaran : 1. Fiqih
2. Bahas Arab
9)
Jadwal pembelajaran : Setiap hari Senin hiingga Jum’at (Badha Isya)
10)
Data Pengajar :
Syamsuardi
11)
Data Santri :
(Lampiran 1)
DAFTAR NAMA-NAMA
SANTRI RUMAH TAHFIDZ AS-SYUHADA AHSYAM
DUSUN PATTONG-PATTONG
DESA DATARA KEC TOMPOBULU KAB GOWA
No |
Nama santri |
Jk |
Pendidikan/Kls |
Nama orang tua |
Alamat |
1. |
Wahyudian |
P |
SMA Kelas VII |
Syamsinar/ahmad |
Pattong-pattong |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ketua sekertaris
?????????? ??????????
Sk
Pengurus
LOGO
PENGURUS RUMAH
TAHFIDZ AS-SYUHADA AHSYAM
DUSUN PATTONG-PATTONG DESA DATARA
KEC TOMPOBULU KAB GOWA
Sekretariat: Dusun Pattong-Pattong Desa
Datara Kec Tompobulu Kab Gowa
SURAT KEPUTUSAN
No:
Tentang
PENGURUS RUMAH
TAHFIDZ AL-QUR’AN (TRQ) AS-SYUHADA AHSYAM
DENGAN SENANTIASA
MEMOHON RAHMAT ALLAH SWT
PENGURUS RUMAH TAHFIDZ AL-QUR’AN (TRQ) AS-SYUHADA
AHSYAM
1.
Memperhatikan
: a. Inisiasi keluarga HJ. Cipa
(Almarhumma) H. Cidong (Almarhum),
Dra. Saymsinar, M.
Pd. I dan Ahmad, S. Pd. I, Mustari HC, ST dan
Fatmawati S. Pd, Mustafa Dg Ngalle dan Nursiah, Muhammad Dg sere dan
Hajarah S. Pd. I, Awaluddin, wahyudiana ahsyam, S.Si., M.Si, Syamsuardi dan
Muhayyarah Ahsam, S. Pd, Nurhayati Dg Kebo (Almarhumma). Untuk mengadakan Rumah
Tahfidz Al-Qur’an (TRQ) As-Syuhada Ahsyam di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa
Berputas di Dusun Pattong-Pattong Desa Datara.
b.
Pertimbangan
dan masukan dari masyarakat sertma pemerintah Desa, Tokoh Agama dan tokoh
Masyarakat yang disampaikan dalam pertemuan inisiasi di Rumah Dra. Syamsinar.,
M. Pd. I pada hari kamis 1 Muharam 1442 H / 20 Agustus 2020 dengan
agenda pembentukan Rumah
Tahfidz Al-Qur’an (RTQ).
2.
Menimbang: a. Bahwa dalam rangka menjadikan peserta
didik sebagai generasi Qur’ani
yang beriman dan bertakwa, berakhak muliadan berilmu maka
perlu dibentuk Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ)
b.
Bahwa
Rumah Tahfidz Al-Qur’an yang dibentuk dinamakan “Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) As-Syuhada Ahsyam”
c.
Bahwa
demi terlaksananya pengelolaan pembelajaran Tahfidz Al-Qur’an maka ditetapkan
pengurus Rumah Tahfidz Al-Qur’an As-Syuhada Ahsyam
3.
Meningat
: a. Undang-Undang No 20Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.
Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4400 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Tahfidz Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madwasah Aliyah.
c.
Program
Pemerintah Kabupeten Gowa Tentang Hafidz Al_qur’an pada setiap Desa se
Kabupaten Gowa.
Memutuskan:
Menetapkan : Pengurus Rumah Tahfidz Al-Qur’an
(RTQ) As-Syuhada Ahsyam masa bakti 1 Muharam 1442 H/20 Agustus 2020
hingga 1 Muharam 1442 H / 20 Agustus 2021
PENAGGUNG JAWAB :
????? (Kepala
Desa Datara)
?????
(Imam Desa Datara)
???? (Iman Dusun Pattong-Pattong)
PEMBINA :
?????? (Tokoh
masyakat)
?????????
(MT)
?????
(Guru mengaji)
?????
(Ornag tua santri)
PENGURUS HARIAN :
Ketua : ????
Sekretaris :
Bendahara :
Pattong-Pattong
9 September 2020
Pengurus
Ketua
RTQ Sekretaris
As-Syuhada
Ahsyam
?????????? ??????
Menyetujui
Kepala
Desa Datara Imam
Desa ?????
?????????????? ?????????????
Foto Kegiatan RTQ As-Syuhada
Ahsyam
Kegiatan
belajar Tahzin di mesjid kemudian dilanjutkan setoran hafaln di Rumah RTQ |
|
|
|
|
Tampak depan
RTQ ?????? |
Pattong-Pattong
9 September 2020
Ketua
RTQ As-Syuhada Ahsyam
??????????
PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
KACAMATAN TOMPOBULU
DESA DATARA
Sekretariat:
Dusun Pattong-Pattong Desa Datara Kec Tompobulu Kab Gowa
SURAT KETERANGAN DOMISILI
Nomor:
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
:
Jabawan : Kepala Desa
Alamat :
Menerangkan bahwa :
Nama : RUMAH TAHFIDZ AL-QUR’AN (RTQ)
AS-SYUHADA
AHSYAM
Alamat :
Benar
yang tersebut diatas, sampai pada saat dikeluarkan surat keterangan ini Rumah
Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) As-Syuhada Ahsyam, berlokasi di alamat tersebut diatas.
Demikian
surat keterangan ini kami buat, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Datara,
Kepala
Desa
??????
0 Response to "contoh pengajuan izin opeasional Rumah Tahfidz "
Posting Komentar