Resume Fiqih Ibadah
Menurut Bahasa Fiqh Berarti faham atau tahu. Menurut istilah,
fiqh berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan
dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).
Menurut ahli usul,
Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah
(cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan
jelas).
Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqih) adalah salah satu bidang ilmu
dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur
berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun
kehidupan manusia dengan Tuhannya
Hubungan
ilmu fiqh dengan ushul fiqh
Definisi Fiqh: Ilmu yang berhubungan dengan hukum-hukum
syariat bersifat `amaly (yang berasal dari istinbath terhadap) dalil-dalil
terperinci.
Definisi Ushul Fiqh menurut Qadhi Baidhawi :
Mengetahui
fiqh dalil–dalil secara global, cara berdalil dengan dalil-dalil yang bersifat
global, serta mengetahui keadaan pengkaji dalil.
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti
seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur
tingkah laku batin,
maupun tingkah laku individu.
Dalam arti ini,
al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh
cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis,
fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih)
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Sedang dalam arti sempit
al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku
individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian
ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Sementara syari'ah dalam arti
sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang: (1)
‘ibadah, (2) mu’amalah, (3) ‘uqubah dan (4) lainnya.
Pengertian Hukum Islam
(Syari'at Islam) -
Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan
dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan
orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa
ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang
dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .
Syariat
menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang
diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum
yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang
berhubungan dengan amaliyah. Hukum Islam
Hukum
Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah
Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut
syariat meliputi:
- Ilmu Aqoid (keimanan)
- Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap
ketentuan-ketentuan Allah)
- Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
Berdasarkan uraian di atas dapat
penulis simpulkan bahwa hukum Islam adalah syariat yang berarti
hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang
Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun
hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
0 Response to "Resume Fiqih Ibadah"
Posting Komentar