Makalah Istihsan, Istishab, dan Maslahah Mursalah
- A.
Pendahuluan
Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen
penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme
ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya dalam
pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan
sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath
tetap berada pada koridor yang semestinya. Meskipun demikian, ada
satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah
serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid.
Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri, seperti penentuan
keshahihan suatu hadits misalnya, internal Ushul Fiqih sendiri pada sebagian
masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuliyyin.
Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah (sebagian
ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil
yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum.
Mashadirul Ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang
disepakati ada yang tidak. Jelasnya, ada Mashadir Ashliyah (sumber pokok)
yaitu: Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya dan ada Mashadir Thabi’iyah (sumber yang
dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu:
ijma dan qiyas. Adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri
yaitu: Istihsan, istishab, Maslahah mursalah, Urf, Saddudzari’ah, dan madzhab
sahabi.
Makalah ini akan menguraikan tentang hakikat Istihsan,
Istishab, dan maslahah mursalah yang mencakup pengertian, macam-macamnya,
kehujjahannya, kaidah-kaidahnya, dan contoh-contoh produk hukumnya.
B. Istihsan
1. Pengertian
Istihsan
Secara etimologi, istihsan berarti “menyatakan dan
meyakini baiknya sesuatu” tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama Ushul
Fiqih dalam mempergunakan lafal istihsan.[1] Adapun pengertian istihsan menurut
istilah, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khalaf [2]
هو
عدول المجتهد عن قياس جلى الى مقتصنى قياس خفى او عن حكم كلى الى حكم استسنائي
انقدع فى اقله رجع لديه هذ العدول
“Istihsan adalah berpindahnya seorang
mujtahid dari ketentuan qiyas jali (yang jelas) kepada ketentuan qiyas Khafi
(yang samar), atau ketentuan yang kulli (umum) kepada ketentuan yang sifatnya
istisna’i (pengecualian), karena menurut pandangan mujtahid itu adalah dalil
(alasan) yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan tersebut.
Dari pengertian tersebut jelas bahwa istihsan ada dua,
yaitu sebagai berikut:
- Menguatkan
Qiyas Khafi atas qiyas jali dengan dalil. Misalnya, menurut ulama
Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an
berdasarkan istihsan, tetapi haram menurut qiyas.
-
Qiyas: wanita yang sedang haid itu di qiyaskan kepada orang junub dengan illat
sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur’an, maka orang yang Haid
haram membaca Al-Qur’an.
-
Istihsan : haid berbeda dengan junub karena haid waktunya lama. Oleh karena
itu, wanita yang sedang haid dibolehkan membaca Al-Qur’an, sebab bila tidak,
maka haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apapun, sedang
laki-laki dapat beribadah setiap saat.
- Pengecualian
sebagai hukum kulli dengan dalil. Misalnya, jual beli salam (pesanan)
berdasarkan istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kulli, syariat melarang
jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan ialah
manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan
mereka.
Definisi istihsan Menurut imam Abu Al Hasan al Karkhi
ialah penetapan hukum dari seorang mujtahid terhadap suatu masalah yang
menyimpang dari ketetapan hukum yang diterapkan pada masalah-masalah yang
serupa, karena ada alasan yang lebih kuat yang menghendaki dilakukannya
penyimpanagan itu.
Definisi istihsan menurut Ibnul Araby ialah memilih
meninggalkan dalil, mengambil ruksah dengan hukum sebaliknya, karena dalil itu
berlawanan dengan dalil yang lain pada sebagian kasus tertentu.
Sementara itu, ibnu anbary, ahli fiqih dari madhab
Maliky memberi definisi istihsan bahwa istihsan adalah memilih menggunakan
maslahat juziyyah yang berlawanan dengan qiyas kully [3].Istihsan merupakan sumber hukum
yang banyak dalam terminology dan istinbath hukum oleh dua imam madhab, yaitu
imam Malik dan imam Abu Hanifah. Tapi pada dasarnya imam Abu Hanifah masih
tetap menggunakan dalil qiyas selama masih dipandang tepat [4].
Dari berbagai definisi diatas, dapat difahami bahwa
pada hakikatnya istihsan itu adalah keterkaitan dengan penerapan ketentuan
hukum yang sudah jelas dasar dan kaidahnya secara umum baik dari nash, ijma
atau qiyas, tetapi ketentuan hukum yang sudah jelas ini tidak dapat
diberlakukan dan harus dirubah karena berhadapan dengan persoalan yang khusus
dan spesifik.
Dengan demikian, Istihsan pada dasarnya adalah ketika
seorang mujtahid lebih cenderung dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan
hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan
hukum kedua dari hukum yang pertama. Artinya, persoalan khusus yang
seharusnya tercakup ada ketentuan yang sudah jelas, tetapi karena tidak
memungkinkan dan tidak tepat diterapkan, maka harus berlaku ketentuan khusus
sebagai pengecualian dari ketentuan umum atau ketentuan yang sudah jelas.
2. Dasar Hukum Istihsan
para ulama yang mempertahankan istihsan mengambil dalil dari al-Qur’an
dan Sunnah yang menyebutkan kata istihsan dalam pengertian denotatif (lafal
yang seakar dengan istihsan) seperti Firman Allah Swt dalam surah Al-Zumar: 18
الذين يستمعون القول فيتبعون احسنه .اولئك الذين هدهم الله . واولئك هم
اولو الالبابز
Artinya: “Yang mendengarkan perkataan lalu
mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang
Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”.
(QS. Az-Zumar: 18)
Ayat ini menurut mereka menegaskan bahwa pujian Allah
bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang terbaik, dan pujian
tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang disyariatkan oleh Allah.
واتبعوا احسن ما انزل اليكم من ربكم
Artinya: “Dan turutlah (pimpinan) yang
sebaik-baiknya yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”….(QS. Az-Zumar :55)
Menurut mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan
kita untuk mengikuti yang terbaik, dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah
wajib. Dan di sini tidak ada hal lain yang memalingkan perintah ini dari hukum
wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.
Hadits Nabi saw:
فَمَا رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ.
Artinya:“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai
sesuatu yang baik, maka ia di sisi Allah adalah baik dan apa-apa yang dipandang
sesuatu yang buruk, maka disisi Allah adalah buruk pula”.
Hadits ini menunjukkan bahwa apa yang dipandang baik
oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun demikian di sisi
Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.
Contoh istihsan macam pertama: Menurut Madzhab Hanafi:
bila seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang
diwaqafkannya itu hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan
sebagainya. Hal ini ditetapkan berdasar istihsan. Menuryt qiyas jali hak-hak
tersebut tidak mungkin diperoleh, karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual
beli. Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual
kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting
ialah hak milik itu. Sedang menurut istihsan hak tersebut diperoleh dengan
mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang penting
ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada penyewa
barang. Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting pada waqaf ialah agar
barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat
dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan
kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan tercapai, karena
pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicari
ashalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa. Kedua peristiwa ini ada persamaan
‘illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah
qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka
dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut
istihsan.
Contoh lain adalah mengenai sisa minuman burung buas,
seperti sisa burung elang burung gagak dan sebagainya adalah suci dan halal
diminum. Hal ini ditetapkan dengan istihsan. Menurut qiyas jali sisa minuman
binatang buas, seperti anjing dan burung-burung buas adalah haram diminum
karena sisa minuman yang telah bercampur dengan air liur binatang itu
diqiyaskan kepada dagingnya. Binatang buas itu langsung minum dengan mulutnya,
sehingga air liurnya masuk ke tempat minumnya. Menurut qiyas khafi bahwa burung
buas itu berbeda mulutnya dengan mulut binatang huas. Mulut binatang buas
terdiri dari daging yang haram dimakan, sedang mulut burung buas merupakan
paruh yang terdiri atas tulang atau zat tanduk dan tulang atau zat tanduk bukan
merupakan najis. Karena itu sisa minum burung buas itu tidak bertemu dengan
dagingnya yang haram dimakan, sebab diantara oleh paruhnya, demikian pula air
liurnya. Dalam hal ini keadaan yang tertentu yang ada pada burung buas yang membedakannya
dengan binatang buas. Berdasar keadaan inilah ditetapkan perpindahan dari qiyas
jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan.
Contoh istihsan macam kedua: Syara’ melarang seseorang
memperjualbelikan atau mengadakan perjanjian tentang sesuatu barang yang belum
ada wujudnya, pada saat jual beli dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh
macam jual beli dan perjanjian yang disebut hukum kuIIi. Tetapi syara’
memberikan rukhshah (keringanan) kepada pembelian barang dengan kontan tetapi
barangnya itu akan dikirim kemudian, sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan,
atau dengan pembelian secara pesanan (salam). Keringanan yang demikian
diperlukan untuk memudahkan lalu-lintas perdagangan dan perjanjian. Pemberian
rukhshah kepada salam itu merupakan pengecualian (istitana) dari hukum kulli
dengan menggunakan hukum juz-i, karena keadaan memerlukan dan telah merupakan
adat kebiasaan dalam masyarakat.
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab
Hanafi, menurut mereka istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan
qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada
suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar ketentuan umum kepada
ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya. Menurut
mereka jika dibolehkan menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat
mursalah, tentulah melakukan istihsan karena kedua hal itu pada hakekatnya
adalah sama, hanya namanya saja yang berlainan. Disamping Madzhab Hanafi,
golongan lain yang menggunakan istihsan ialah sebagian Madzhab Maliki dan
sebagian Madzhab Hambali.
Yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya
sebagai dasar hujjah ialah Madzhab Syafi’i. Istihsan menurut mereka adalah
menetapkan hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsu. Imam Syafi’i berkata:
“Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri hukum
syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsunya, sedang yang berhak menetapkan hukum
syara’ hanyalah Allah SWT.” Dalam buku Risalah Ushuliyah karangan beliau,
dinyatakan: “Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang
yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa
arah itu adalah arah Ka’bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara’
untuk menentukan arah Ka’bah itu.”
Jika diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan kedua
pendapat itu serta pengertian istihsan menurut mereka masing-masing, akan jelas
bahwa istihsan menurut pendapat Madzhab Hanafi berbeda dari istihsan menurut
pendapat Madzhab Syafi’i. Menurut Madzhab Hanafi istihsan itu semacam qiyas,
dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang
menurut Madzhab Syafi’i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian
pindah kepada rasa yang lebih enak. Seandainya istihsan itu diperbincangkan
dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan
pendapat itu dapat dikurangi. Karena itu asy-Syathibi dalam kitabnya
Al-Muwâfaqât menyatakan: “orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan
tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannyya semata, akan tetapi haruslah
berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah
SWT menciptakan syara’ dan sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara’ yang umum”.
3. Pembagian Istihsan dan contoh produk
hukumnya
Ulama Hanafiah membagi Istihsan kepada enam macam.
Sebagaimana di jelaskan oleh al-Syatibi[5], yaitu:
- Istihsan
bil an-Nash (Istihsan berdasarkan ayat atau hadits). Yaitu
penyimpangan suatu ketentuan hukum berdasarkan ketetapan qiyas kepada
ketentuan hukum yang berlawanan dengan yang ditetapkan berdasarkan nash
al-kitab dan sunnah. Contoh: dalam masalah wasiat. Menurut ketentuan umum
wasiat itu tidak boleh, karena sifat pemindahan hak milik kepada orang
yang berwasiat ketika orang yang berwasiat tidak cakap lagi, yaitu setelah
ia wafat. Tetapi, kaidah umum ini di dikecualikan melalui firman Allah Swt
dalam Surat An-Nisa ayat 11 yang artinya: “setelah mengeluarkan wasiat
yang ia buat atau hutang”. Contoh istihsan dengan sunnah Rasulullah
adalah dalam kasus orang yang makan dan minum karena lupa pada waktu
ia sedang berpuasa. Menurut kaidah umum (qiyas), puasa orang ini batal karena
telah memasukan sesuatu kedalam tenggorokannya dan tidak menahan
puasanya sampai pada waktu berbuka. Akan tetapi hukum ini
dikecualikan oleh hadits Nabi Saw yang mengatakan: “Siapa yang makan
atau minum karena lupa ia tidak batal puasanya, karena hal itu merupakan
rizki yang diturunkan Allah kepadanya” (HR. At.Tirmidzi).
- Istihsan
bi al-Ijma (istihsan yang didasarkan kepada ijma).yaitu
meninggalkan keharusan menggunakan qiyas pada suatu persoalan karena ada
ijma. Hal ini terjadi karena ada fatwa mujtahid atas suatu peristiwa yang
berlawanan dengan pokok atau kaidah umum yang ditetapkan, atau para
mujtahid bersikap diam dan tidak menolak apa yang dilakukan manusia, yang
sebetulnya berlawanan dengan dasar-dasar pokok yang telah ditetapkan. [6] msalnya dalam kasus pemandian
umum. Menurut kaidah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas, yaitu
harus berapa lama seseorang harus mandi dan berapa liter air yang
dipakai. Akan tetapi, apabila hal itu dilakukan maka akan menyulitkan
bagi orang banyak. Oleh sebab itu, para ulama sepakat menyatakan bahwa
boleh menggunakan jasa pemandian umum sekalipun tanpa menentukan jumlah
air dan lamanya waktu yang dipakai.
- Istihsan
bi al-Qiyas al-Khafi (Istihsan berdasarkan qiyas
yang tersembunyi). Yaitu memalingkan suatu masalah dari ketentuan hukum
qiyas yang jelas kepada ketentuan qiyas yang samar, tetapi keberadaannya
lebih kuat dan lebih tepat untuk diamalkan.[7]misalnya, dalam wakaf lahan
pertanian. Menurut qiyas jali, wakaf ini sama dengan jual beli
karena pemilik lahan telah menggugurkan hak miliknya dengan
memindah tangankan lahan tersebut. Oleh sebab itu, hak orang lain untuk
melewati tanah tersebut atau mengalirkan air ke lahan pertanian
melalui tanah tersebut tidak termasuk ke dalam akad wakaf itu, kecuali jika
dinyatakan dalam akad. Dan menurut qiyas al-khafi wakaf itu sama dengan
akad sewa menyewa, karena maksud dari wakaf itu adalah memanfaatkan
lahan pertanian yang diwakafkan. Dengan sifat ini, maka seluruh hak
melewati tanah pertanian itu atau hak mengalirkan air diatas lahan
pertanian tersebut termasuk kedalam akad wakaf, sekalipun tidak
dijelaskan dalam akad.
- Istihsan
bi al-maslahah (istihsan berdasarkan kemaslahatan). Misalnya
kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam proses pengobatan. Menurut
kaidah umum seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tapi, dalam
keadaan tertentu seseorang harus membuka bajunya untuk di diagnosa
penyakitnya. Maka, untuk kemaslahatanorang itu, maka menurut kaidah
istihsan seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang berobat
kepadanya.
- Istihsan
bi al-Urf ( Istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang
berlaku umum). Yaitu penyimpangan hukum yang berlawanan dengan ketentuan
qiyas, karena adanya Urf yang sudah dipraktikkan dan sudah dikenal dalam
kehidupan masyarakat. Contohnya seperti menyewa wanita untuk menyusukan
bayi dengan menjamin kebutuhan makan, minum dan pakaiannya.
- Istihsan
bi al-Dharurah (istihsan berdasarkan dharurah). Yaitu seorang
mujtahid meninggalkan keharusan pemberlakuan qiyas atas sesuatu masalah
karena berhadapan dengan kondisi dhorurat, dan mujtahid berpegang kepada
ketentuan yang mengharuskan untuk memenuhi hajat atau menolak terjadinya
kemudharatan. Misalnya dalam kasus sumur yang kemasukan najis. Menurut
kaidah umum sumur tersebut sulit dibersihkan dengan mengeluarkan seluruh
air dari sumur tersebut, karena sumur yang sumbernya dari mata air sulit
dikeringkan. Akan tetapi ulama Hanafiah mengatakan bahwa dalam keadaan
seperti ini untuk menghilangkan najis tersebut cukup dengan memasukan
beberapa galon air kedalam sumur itu, karena keadaan dharurat menghendaki
agar orangtidak mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan air untuk ibadah.
- Ikhtilaf
Para Ulama Tentang Istihsan
Menyikapi penggunaan Istihsan kemudian menjadi
masalah yang diperselisihkan oleh para ulama. Dan dalam hal ini, terdapat dua
pandangan besar yang berbeda dalam menyikapi Istihsan sebagai salah satu
bagian metode ijtihad. Imam Abu Hanifah sebagai seorang yang menampilkan
istihsan sebagai salah satu dalil dalam istinbath hukum, mendapat serangan dan
kritikan yang hebat dari lawan-lawan yang menolak istihsan.[8] Berikut ini adalah penjelasan
tentang kedua pendapat tersebut beserta dalilnya.
- a.
Kelompok Yang Menerima Istihsan sebagai Dalil Hukum
Istihsan dapat digunakan sebagai bagian dari
ijtihad dan hujjah. Pendapat ini dipegangi oleh Hanafiyah, Malikiyah dan
Hanabilah. Adapun yang menjadikan alasan bagi kelompok ini, bahwa istihsan
sebagai salah satu dalil hukum syara dan merupakan hujjah dalam istinbath hukum
adaah:
- Berdasarkan
penelitian terhadap berbagai kasus dan penetapan hukumnya ternyata
berlawanan dengan ketentuan qiyas atau ketentuan umum, dimana
kadang-kadang dalam penerapannya terhadap sebagian kasus tersebut justru
bisa menghilangkan kemaslahatan yang dibutuhkan oleh manusia, karena
kemaslahatan itu merupakan peristiwa khusus. Maka, sangat tepat jika
membuka jalan seseorang mujtahid untuk memalingkan suatu kasus yang
seharusnya berdasarkan qiyas atau ketentuan kulli kepada ketentuan hukum
yang lain agar dapat merealisir maslahat dan menolak mafsadat.[9]
- Kelompok
ini menggunakan dalil-dalil Al-Qur’an dalam mempertahankan istihsan
sebagai hujjah, yang mana ayat-ayat tersebut mengacu kepada mengangkat
kesulitan dan kesempitan dari umat manusia. Diantaranya adalah firman
Allah Swt:
يريد بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
.Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya
dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan
kepadamu, supaya kamu bersyukur.
- Menggunakan
dalil sunnah sebagai berikut:
ما
راه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن .رواه احمد ابن حنبل
Artinya: “Apa saja yang dipandang baik oleh umat Islam
baik juga di sisi Allah “.(HR. Ahmad Ibn Hanbal)
Menurut Madzhab Maliki, istihsan adalah
salah satu metode istinbat (menyimpulkan) hukum yang diakui diambil secara
induktif (istiqro’i) dari sejumlah dalil secara keseluruhan (jumlah). Dengan
demikian orang yang menggunakan istihsan tidak berarti semata-mata mengunakan
perasaannya dan keinginannya yang subjektif, tetapi berdasarkan tujuan
(maqosid) syara’. Karena apabila kias yang diamalkan maka tujuan syarak dalam
menurunkan hukum tidak akan tercapai. Misalnya, membuka aurat untuk
keperluan pengobatan dalam rangka mencari penyembuhan suatu penyakit, apabila
kias yang diamalkan maka aurat tidak boleh dibuka untuk keperluan pengobatan,
maka upaya pengobatan tidak bisa dilakukan, dan ini berarti menimbulkan
kesulitan.
Selain itu Ia juga berpendapat bahwa al-istihsan
adalah mengambil maslahah yang merupakan bagian dalam dalil yang bersifat
kully(menyeluruh) dengan mengutamakan al-istidlal al-mursal daripada qiyas.
Dari Ta’rif di atas, jelas bahwa al-istihsan lebih mementingkan maslahah
juz’iyyah atau maslahah tertentu dibandingkan dengan dalil kully atau dalil
yang umum atau dalam kata lain sering dikatakan bahwa al-istihsan adalah
beralih dari satu qiyas ke qiyas yang lain yang dianggap lebih kuat dilihat
dari tujuan syari’at diturunkan. Tegasnya, al-istihsan selalu melihat dampak
sesuatu ketentuan hukum, jangan sampai membawa dampak merugikan tapi harus
mendatangkan maslahah atau menghindari madarat, namun bukan berarti istihsan
adalah menetapkan hukum atas dasar ra’yu semata, melainkan berpindah dari satu
dalil ke dalil yang lebih kuat yang kandungannya berbeda. Dalil kedua ini dapat
berwujud ijma’, ‘urf atau al-maslahah al-mursalah.
- b.
Kelompok Yang Menolak Istihsan Sebagai Dalil Hukum
Istihsan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah
dalam berijtihad. Pendapat ini dipegangi oleh Syafi’iyah dan Zhahiriyah.Para
pendukung pendapat ini melandaskan pendapatnya dengan dalil-dalil berikut:
1. Bahwa syariat Islam
itu terdiri dari nash al-Qur’an, al-Sunnah atau apa yang dilandaskan pada
keduanya. Sementara Istihsan bukan salah dari hal tersebut. Karena itu
ia sama sekali tidak diperlukan dalam menetapkan sebuah hukum.
2. Firman Allah:
يا يها الذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم. فان
تنزعتم فى شيء فردوه الى الله والرسول .ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر. ذلك
خير واحسن تاويلا
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Ayat ini menunjukkan kewajiban merujuk kepada Allah
dan Rasul-Nya dalam menyelesaikan suatu masalah, sementara Istihsan tidak
termasuk dalam upaya merujuk kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia
tidak dapat diterima.
- Jika
seorang mujtahid dibenarkan untuk menyimpulkan hukum dengan akalnya atas
dasar Istihsan dalam masalah yang tidak memiliki dalil, maka tentu
hal yang sama boleh dilakukan oleh seorang awam yang boleh jadi lebih
cerdas dari pada sang mujtahid. Dan hal ini tidak dikatakan oleh siapapun,
karena itu seorang mujtahid tidak dibenarkan melakukan Istihsan dengan
logikanya sendiri.
- Istihsan
adalah menetapkan hukum berdasar maslahah. Jika maslahah itu sesuai dalam
nash dibolehkan, tetapi maslahah yang dijadikan pedoman dalam istihsan
adalan maslahah menurut para ulama’.
- Rosulullah
SAW ketika menghukumi persoalan yang belum ada dalam al Qur’an tidak
menggunakan istihsan, melainkan menunggu turunnya wahyu.
- Ibn
Hazm (w. 456 H) mengatakan: “Para sahabat telah berijma’ untuk tidak
menggunakan ra’yu, termasuk di dalamnya Istihsan dan qiyas.
Umar bin al-Khathab radhiyallahu ‘anhu mengatakan: ‘Jauhilah
para pengguna ra’yu! Karena mereka adalah musuh-musuh Sunnah…’ ….”
Selain Imam Syafi’i kalangan ulama zhahiriyah juga
menolak penggunaan qiyas secara prinsip, demikian pula ulama syi’ah dan
sebagian ulama kalam mu’tazilah karena mereka tidak menerima qiyas, maka dengan
sendrinya mereka pun menolak istihsan karena kedudukan istihsan dalam posisinya
sebagai dalil hukum adalah lebih rendah dari qiyas
Selain dari kalangan ulama zhahiriyah yang sependapat
dengan imam syafi’i ada juga para ulama yang menolak istihsan dengan alasan
yang dituntut dari kaum muslimin untuk diikuti adalah hukum yang ditetapkan
Allah atau yang ditetapkan Rasul atau hukum yang di qiyaskan kepada hukum Allah
dan hukum Rasul itu. Sedangkan hukum yang ditetapkan berdasarkan apa yang di
anggap baik oleh mujtahid adalah hukum buatan manusia dan bukan hukum syar’i.[10]
Demikianlah dua pendapat para ulama dalam menyikapi hujjiyah
Istihsan dalam Fiqih Islam beserta beberapa dalil dan argumentasi mereka
masing-masing. Lalu manakah yang paling kuat dari kedua pendapat tersebut?
Jika kita mencermati pandangan dan dalil pendapat yang
pertama, kita akan menemukan bahwa pada saat mereka menetapkan Istihsan sebagai
salah satu sumber hukum, hal itu tidak serta merta berarti mereka membebaskan
akal dan logika sang mujtahid untuk melakukannya tanpa batasan yang jelas.
Setidaknya ada 2 hal yang harus dipenuhi dalam proses Istihsan:
ketiadaan nash yang sharih dalam masalah dan adanya sandaran yang kuat
atas Istihsan tersebut (sebagaimana akan dijelaskan dalam “Jenis-jenis Istihsan).
Dan jika kita kembali mencermati pandangan dan
argumentasi ulama yang menolak Istihsan, kita dapat melihat bahwa yang
mendorong mereka menolaknya adalah karena kehati-hatian dan kekhawatiran mereka
jika seorang mujtahid terjebak dalam penolakan terhadap nash dan lebih memilih
hasil olahan logikanya sendiri. Dan kekhawatiran ini telah terjawab dengan
penjelasan sebelumnya, yaitu bahwa Istihsan sendiri mempunyai batasan
yang harus diikuti. Dengan kata lain, para pendukung pendapat kedua ini
sebenarnya hanya menolak Istihsan yang hanya dilandasi oleh logika
semata, tanpa dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat.
- C.
Istishab
- 1.
Pengertian Istishab
Istishab menurut etimologi berasal dari kata istishaba
dalam sighat istif’al (اِسْتِفْعَالِ)
yang bermakna: اِسْتِمْرَارُ الصَّحَبَهْ.
Kalau kata الصَّحَبَهْ diartikan dengan sahabat atau teman dan اِسْتِمْرَارُ diartikan selalu
atau terus menerus, maka istishab secara lughawi artinya selalu
menemani atau selalu menyertai. Atau diartikan dengan minta
bersahabat, atau membandingkan sesuatu dan mendekatkannya, atau pengakuan
adanya perhubungan atau mencari sesuatu yang ada hubunganny [11].Dan disebutkan juga bahwa istishab
berasal dari kata shuhbah artinya “menemani atau menyerta”, dalam artian
menurut kebersamaan atau “terus menerusnya bersama”.sebagaimana yang
dikatakan oleh para ahli bahasa dengan mengatakan:
- كُلُّ شَيْءٍ لَازَمَ شَيْئَا فَقَدْ اِسْتِصْحَبَه
Artinya: “Segala sesuatu yang menetapi pada sesuatu,
maka ia menemani atau menyertainya”.
Dari pengertian yang lain, menurut bahasa perkataan
Istishab diambil dari perkataan “Istishhabtu maa kaana fil maadhi,”
artinya “saya membawa serta apa yang telah ada waktu yang lampau sampai
sekarang.
Menurut Istilah Usul, Istishhab ialah
melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena
sesuatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan hukum tersebut.
Atau dengan perkataan lain; Istishhab ialah menganggap hukum sesuatu soal yang
telah ada menyertai tetap soal tersebut, sampai ada dalil yang memutuskan
adanya penyertaan tersebut. Kalau sesuatu dalil syara` menetapkan adanya
sesuatu hukum pada sesuatu waktu yang telah lewat dan menetapkan pula
berlakunya untuk seterusnya, maka hukum tersebut tetap berlaku, tanpa diragukan
lagi. Seperti firman Allah: “Jangan kamu terima persaksian mereka
selamanya.”. Akan tetapi kalau dalil tersebut hanya menetapkan adanya hukum
saja, pada waktu yang telah lampau, tanpa menyinggung-nyinggung tetap
berlakunya, maka apakah hukum tersebut dianggap telah berlaku atau tidak?.Sedang
menurut istilah ditemukan beberapa redaksi dari para ahli yang
mendefinisikannya, diantaranya adalah:
Imam al- Asnawy:
اَنَّ
اْلِإسْتِصْحَابَ عِبَارَةٌ عَنِ اْلحُكْمِ يُثْبِتُوْنَ اَمْرًا فِى الزَّمَانِ
الثَّانِى بِنَاءً عَلَى ثُبُوْتِهِ فِى الزَّمَانِ الأَوَّلِ لِعَدَمِ وُجُوْدِ
مَايَصْلُحُ ِللتَّغَيُّر
“Istishab adalah melanjutkan berlakunya hukum yang
sudah ada dan sudah ditetapkan ketetapan hukumnya, lantaran sesuatu dalil
sampai ditemukan dalil lain yang mengubah ketentuan hukum tersebut
Istishab diartikan Hasby Ash-Shiddiqy dengan:
اِبْقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
عَلَيْهِ لِانْدَامِ اْلُمغَيِّرِ (اِعتِقَادُ كَوْنِ الشَّئِ فِى اْلمَاضِى اَوِ
الْحَاضِرِ
(يُوْجِبُ ِظَنَّ ثُبُوْتِهِ فِى اْلحَالِ
اَوِاْلإِسْتِقْبَاِلِ
“Mengekalkan apa yang telah ada atas keadaan yang
telah ada, karena tidak ada yang mengubah hukum, atau karena sesuatu hal yang
belum diyakini.
Dari pengertian yang lain juga
disebutkan, istishab berasal dari bahasa Arab ialah: pengakuan adanya
perhubungan. Sedangkan dari kalangan ulama` (ahli) ushul fiqih Istishab
menurut istilah adalah menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan
sebelumnya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan
tersebut. Atau menetapkan hukum yang telah tetap pada masa yang lalu dan masih
tetap pada keadaannya itu, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas
perubahannya. Adapun definisi Istishab menurut Al Ghazali adalah
berpegang pada dalil akal atau syara`, bukan didasarkan karena tidak mengetahui
adanya dalil, tetapi setelah dilakukan pembahasan dan penelitian cermat,
diketahui tidak ada dalil yang mengubah hukum yang telah ada. Atau tetap
berpegang kepada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai
ada dalil yang mengubah hukum tersebut, atau menyatakan tetapnya hukum pada
masa yang lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum itu.
Menurut Ibnu Qayyim, istishab adalah menyatakan
tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan
belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan
hukumnya. Menurut Asy Syatibi, istishab adalah segala ketetapan
yang telah ditetapkan pada masa yang lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya
pada masa sekarang.
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat ditarik
sebuah ikhtisar bahwa istishab adalah:
- Segala
hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau, dinyatakan tetap berlaku
pada masa sekarang, kecuali kalau telah ada yang mengubahnya. Contohnya
adalah sebagai berikut: Seseorang yang mulanya ada wudhu, kemudian
datang was-was dalam hatinya, bahwa boleh jadi dia telah mengeluarkan
angin yang membatalkan wudhunya. Dalam kondisi begini, hendaklah ia
menetapkan hukum semula, yaitu ada wudhu. Dan was-was yang datang
belakangan itu, tidak boleh mengubah hukum yang semula.
- Segala
hukum yang ada pada masa sekarang, tentu telah ditetapkan pada masa yang
lalu
Contohnya adalah sebagai berikut: Telah terjadi
perkawinan antara laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan
berada di tempat berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah
itu, maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Karena dalam hal ini B belum dapat
kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada
perubahan hukum tali perkawinan walaupun mereka telah lama berpisah. [12]
- 2.
Macam-macam Istishab
- Istishab
hukm al- ibahah al ashliyah. Maksudnya, menetapkan hukum
sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh, selama belum ada dalil
yang menunjukkan keharamannya. Contohnya: seluruh pepohonan yang ada
dihutan merupakan milik bersama manusia dan masing-masing berhak menebang
dan mengambil manfaatkan pohon dan buahnya, sampai pada bukti yang
menunjukkan bahwa hutan itu telah menjadi milik orang.
- Istishab
Al-Bara`at Al Ashliyat. Yaitu kontinuitas hukum dasar
ketiadaan berdasarkan argumentasi rasio dalam konteks hukum-hukum syar’i.
Maksudnya memberlakukan kelanjutan status ketiadaan dengan adanya
peniadaan yang dibuat oleh akal lantaran tidak adanya dalil syar’i yang
menjelaskannya. Dalam objektivitasnya, istishab tersebut bereferensi
kepada hukum akal dalam hukum ibadah atau baraatul ashliyah (kemurnian
menurut aslinya). Akal menetapkan bahwa dasar hukum pada segala yang
diwajibkan adalah dapat diwajibkan sesuatu, kecuali apabila datang dalil
yang tegas mewajibkannya. Contoh: hukum wudhu seseorang dianggap
berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya.
- Istishab
Al-‘Umumi. Istishab terhadap dalil yang bersifat umum
sebelum datangnya dalil yang mengkhususkannya dan istishab dengan nash
selama tidak ada dalil yang naskh (yang membatal-kannya). Suatu nash
yang umum mencakup segala yang dapat dicakup olehnya sehingga datang suatu
nash lain yang menghilangkan tenaga pencakupannya itu dengan jalan
takhsish. Atau sesuatu hukum yang umum, tidaklah dikecualikan
sesuatupun daripadanya, melainkan dengan ada suatu dalil yang
khusus. Contohnya: kewajiban puasa di Bulan Ramadhan yang berlaku bagi
umat sebelum Islam, tetap wajib wajib bagi umat Islam (QS.Al-Baqarah :
183) selama tidak ada nash lain yang membatalkannya.
- Istishab
An-Nashshi (Istishab Maqlub/Pembalikan). Yaitu istishab pada
kondisi sekarang dalam menentukan status hukum pada masa lampau, sebab
istishab pada bentuk-bentuk sebelumnya, merupakan penetatapan sesuatu
pada masa kedua berdasarkan ketetapannya pada masa pertama lantaran tidak
ditemukannya dalil secara spesifik. Urgensinya, dalam suatu dalil (nash)
terus-menerus berlaku sehingga di-nasakh-kan oleh sesuatu nash,
yang lain. Contoh: kasus adanya seseorang yang sedang dihadapkan
pertanyaan, apakah Muhammad kemarin berada di tempat ini?, padahal
kemarin ia benar-benar melihat Muhammad disini. Maka ia jawab, benar ia
berada disini kemarin.
- Istishab
Al-Washfi Ats-Tsabiti. Sesuatu yang telah diyakini adanya, atau tidak
adanya masa yang telah lalu, tetaplah hukum demikian sehingga diyakini
ada perubahannya. Disebut pula dengan istishabul madhi bilhali yakni
menetapkan hukum yang telah lalu sampai kepada masa sekarang. Yaitu
istishab terhadap hukum yang dihasilkan dari ijma’ dalam kasus yang dalam
perkembangannya memicu terjadinya perselisihan pendapat. Contoh: Kasus
orang yang bertayamum, dalam pertengahan shalat melihat air. Menurut
ijma’ ditetapkan shalatnya tidak batal, keabsahan shalat itu ditentukan
sebelum melihat air. Hal ini menunjukkan pula pada keberlanjutan
ketetapan hukum, sampai ditemukan adanya dalil yang menunjukkan
batalnya penetapan tersebut.
- Kedudukan
Istishab Sebagai Sumber Hukum Islam
Para Ulama Ushul Fiqih berbeda pendapat tentang
kehujjahan Istishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus
yang dihadapi.[14]
Pertama, menurut mayoritas mutakallimin
(ahli kalam), istishab tidak bisa dijadikan dalil. Karena hukum yang ditetapkan
pada masa lampau menghendaki adanya dalil. Demikian juga untuk menetapkan hukum
yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang. Istishab bukanlah dalil,
karenanya menetapkan hukum yang ada pada masa lampau berlangsung terus untuk
masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu hukum tanpa dalil. Hal ini sama
sekali tidak dibolehkan dalam syara’.
Kedua, menurut mayoritas ulama Hanafiah,
khususnya mutaakhirin, istishab bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum
yang telah ada sebelumnya dan menganggap hukum itu tetap berlaku pada masa yang
akan datang, tetapi tidak bisa menetapkan hukum yang akan ada. Alasan mereka
seorang mujtahid dalam meneliti hukum suatu masalah yang sudah ada, mempunyai
gambaran bahwa hukumnya sudah ada atau sudah di batalkan. Akan tetapi ia tidak
mengetahui atau tidak menemukan dalil yang menyatakan bahwa hukum itu sudah
dibatalkan. Dalam kaitan ini, mujtahid tersebut harus berpegang kepada
hukum yang sudah ada, karena ia tidak mengetahui adanya dalil yang membatalkan
hukum itu. Namun penetapan ini hanya berlaku pada kasus yang sudah ada hukumnya
dan tidak berlaku bagi kasus yang akan ditetapkan hukumnya. Artinya, stishab
hanya bisa dijadikan hujjah untuk mempertahankan hukum yang sudah ada, selama
tidak ada dalil yang membatalkan hukum itu, tetapi tidak berlaku untuk
menetapkan hak yang baru muncul.
Ketiga, ulama Malikiyah, Syafi’iyyah,
Hanabilah, zhahiriyah dan syiah berpendapat bahwa istishab bisa dijadikan
hujjah secara mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada
dalil yang mengubahnya. Alasannya adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada
masa lalu, selama tidak ada dalil yang mengubahnya, baik secara qath’i maupun
zhanni, maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena
di duga keras belum ada perubahan. Alasan yang menunjukkan berlakunya
berlakunya syari’at di zaman Rasulullah Saw sampai hari kiamat adalah menduga
keras berlakunya syariat itu sampai sekarang, tanpa ada dalil yang
menasakh-kannya.
- 4.
Kaidah-kaidah Istishab
Para ulama fiqih menetapkan beberapa kaidah umum yang
didasarkan kepada istishab, diantaranya adalah:
- الاصل بقاء ما كان على ما كان حتى يثبت ما يغيره
Maksudnya, pada dasarnya seluruh hukum yang sudah ada
dianggap berlaku terus sampai ditemukan dalil yang menunjukkan hukum itu tidak
berlaku lagi. Contohnya: adalah kasus orang yang hilang diatas.
- الاصل فى الأشياء الأباحة
Maksudnya, pada dasarnya dalam hal-hal yang sifatnya
bermanfaat bagi manusia hukumnya adalah boleh dimanfaatkan. Melalui kaidah ini,
maka seluruh akad dianggap sah, selama tidak ada dalil yang menunjukkan
hukumnya batal; sebagaimana juga pada sesuatu yang tidak ada dalil syara’yang
melarangnya, maka hukumnya adalah boleh.
- اليقين لايزال بالسك
Maksudnya, suatu keyakinan tidak bisa dibatalkan oleh
sesuatu yang diragukan. Melalui kaidah ini, maka seseorang yang telah
berwudu, apabila merasa ragu akan wudunya itu apakah telah batal atau belum,
maka ia harus berpegang kepada keyakinanya bahwa ia telah berwudu, dan wudunya
tetap sah. Tetapi ulama Malikiyah melakukan pengecualian dalam masalah shalat.
Menurutnya apabila keraguan tersebut berkaitan dengan shalat, maka kaidah ini
tidak berlaku. Oleh sebab itu, apabila seseorang ragu dalam masalah wudunya,
maka ia wajib berwudu kembali.
- الأصل فى الذ مة البراءة من التكاليف والحقوق
Maksudnya, pada dasarnya seseorang tidak dibebani
tanggung jawab sebelum adanya dalil yang menetapkan tanggung jawab seseorang.
Oleh sebab itu, seseorang tergugat dalam kasus apapun tidak bisa dinyatakan
bersalah sebelum adanya pembuktian yang kuat dan meyakinkan bahwa ia bersalah.[15]
- D.
Maslahah Mursalah
- 1.
Pengertian Maslahah Mursalah
Kata mashlahah memiliki dua arti,[16] yaitu: maslahah berarti manfa’at
baik secara timbangan kata yaitu sebagai masdar, maupun secara makna dan Maslahah
fi’il (kata kerja) yang mengandung ash-Shalah yang bermakna an-naf’u. Dengan
demikian, mashlahah jika melihat arti ini merupakan lawan kata dari mafsadah.
Maslahat kadang-kadang disebut pula dengan ( الاستصلاح
) yang berarti mencari yang baik ( طلب الاصلاح).
Menurut istilah ulama ushul ada bermacam-macam ta`rif
yang diberikan di antaranya: Imam Ar-Razi mendefinisikan mashlahah[17] yaitu perbuatan yang
bermanfaat yang telah ditujukan oleh syari’ (Allah) kepada hamba-Nya demi
memelihara dan menjaga agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan harta
bendanya. Imam Al-Ghazali [18] mendefinisikan sebagai berikut:
Maslahah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak madarat. Selanjutnya is
menegaskan maksud dari statemen di atas bahwa maksudnya adalah menjaga maqasid
as-syari’ah yang lima, yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Selanjutnya
ia menegaskan, setiap perkara yang ada salah satu unsur dari maqashid
as-syari’ah maka ia disebut mashlahah. Sebaliknya jika tidak ada salah satu
unsur dari maqashid as-syari’ah, maka ia merupakan mafsadat, sedang mencegahnya
adalah mashlahah.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat
ditarik kesimpuan bahwa mashlahah mursalah merupakan suatu metode ijtihad dalam
rangka menggali hukum (istinbath) Islam, namun tidak berdasarkan pada nash
tertentu, namun berdasarkan kepada pendekatan maksud diturunkannya hukum syara’
(maqashid as-syari’ah). Kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan
kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu saja. Sebab tujuan
pensyari’atan hukum tidak lain adalah untuk merealisasikan kemaslahatan manusia
dalam segala aspek kehidupan dunia agar terhindar dari berbagai bentuk
kerusakan. Penetapan hukum Islam melalui pendekatan masqashid asy-syari’ah
merupakan salah satu bentuk pendekatan dalam menetapkan hukum syara’ selain
melalui pendekatan kebahasaan yang sering digunakan oleh para ulama. Jika
dibandingkan dengan penetapan hukum Islam melalui pendekatan masqashid
asy-syari’ah dengan penetapan hukum Islam melalui pendekatan kaidah kebahasaan,
maka pendekatan melalui maqashid asy-syari’ah dapat membuat hukum Islam lebih
fleksibel, luwes karena pendekatan ini akan menghasilkan hukum Islam yang
bersifat kontekstual. Sedangkan pengembangan hukum Islam melalui kaidah
kebahasaan akan menghilangkan jiwa fleksibilitas hukum Islam. Hukum Islam akan
kaku (prigid) sekaligus akan kehilangan nuansa kontekstualnya.[19]
- 2.
Syarat-syarat Maslahah Mursalah
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah
dalam pembentukan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu
yang dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan
keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak
menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai
syari`atnya. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
- Maslahah
itu harus hakikat, bukan dugaan, Ahlul hilli wal aqdi dan mereka yang
mempunyai disiplin ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan hukum itu
harus didasarkan pada maslahah hakikiyah yang dapat menarik manfaat untuk
manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka. Maka maslahah-maslahah yang
bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagian orang dalam sebagian
syari`at, tidaklah diperlukan, seperti dalih mashlahah yang dikatakan
dalam soal larangan bagi suami untuk menalak isterinya, dan memberikan hak
talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan. Sesungguhnya
pembentukan hukum semacam ini menurut pandangan kami tidak mengandung
terdapat maslahah. Bahkan hal itu dapat mengakibatkan rusaknya rumah
tangga dan masyarakat, hubungan suami dengan isterinya ditegakkan di atas
suatu dasar paksaan undang-undang, tetapi bukan atas dasar keikhlasan,
kasih sayang, dan cinta-mencintai.
- Maslahah
harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan
tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali
memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu
contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum
muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara
kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan
menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila
kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka
tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang
kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya
dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
- Maslahah
itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh
syari`.Maslahah tersebut harus dari jenis maslahah yang telah didatangkan
oleh Syari`. Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya,
maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan
apa yang telah dituju oleh Islam.
- Macam-macam
Maslahah Mursalah
Maslahat dari segi pembagiannya dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu dilihat dari segi tingkatan dan eksistensinya. Dari segi tingkatan kepada tiga bagian,[20] yaitu:
a. Maslahah dharuriyah (Primer).
Maslahah dharuriyah adalah
perkara – perkara yang menjadi tempat
tegaknya kehidupan manusia, yang bila
ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan
manusia, timbullah fitnah, dan kehancuran yang
hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan
kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang
harus dipelihara, yaitu:
1) Jaminan keselamatan jiwa (al-muhafadzah alan-nafs)
1) Jaminan keselamatan jiwa (al-muhafadzah alan-nafs)
2) Jaminan keselamatan akal (al-muhafadzhoh
alal-aql)
3) Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-muhafadzoh alan-nasl)
4) Jaminan keselamatan harta benda (al-muhafadzoh alal-maal)
5) Jaminan keselamatan agama/kepercayaan (al-muhafadzoh alad-diin)
Kemaslahatan dalam taraf ini mencakup lima prinsip dasar universal dari pensyari’atan atau disebut juga dengan konsep maqosidus syar’i. Jika hal ini tidak terwujud maka tatakehidupan akan timpang kebahagiaan akhirat tak tercapai bahkan siksaan akan mengancam. Oleh karena itu kelima macam maslahat ini harus dipelihara dan dilindungi.
b. Maslahah Hajjiyah (Sekunder).
3) Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-muhafadzoh alan-nasl)
4) Jaminan keselamatan harta benda (al-muhafadzoh alal-maal)
5) Jaminan keselamatan agama/kepercayaan (al-muhafadzoh alad-diin)
Kemaslahatan dalam taraf ini mencakup lima prinsip dasar universal dari pensyari’atan atau disebut juga dengan konsep maqosidus syar’i. Jika hal ini tidak terwujud maka tatakehidupan akan timpang kebahagiaan akhirat tak tercapai bahkan siksaan akan mengancam. Oleh karena itu kelima macam maslahat ini harus dipelihara dan dilindungi.
b. Maslahah Hajjiyah (Sekunder).
Maslahah hajjiyah ialah, semua bentuk perbuatan dan
tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada
maslahah dharuriyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud,
tetapi dapat menghindarkan kesulitan dan menghilangkan
kesempitan. Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya
menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini
berlaku dalam lapangan ibadah, adat,
muamalat, dan dan bidang jinayat. Termasuk
kategori hajjiyat dalam perkara mubah ialah diperbolehkannya sejumlah bentuk
transaksi yang dibutuhkan oleh manusia
dalam bermu’amalah, seperti akad
muzaro’ah, musaqoh, salam maupun murobahah.
Contoh lain dalam hal ibadah ialah bolehnya berbuka puasa bagi musafir, dan
orang Termasuk dalam hal hajjiyah ini, memelihara kemerdekaan
pribadi, kemerdekaan beragama. Sebab dengan
adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah
gerak langkah
hidup
manusia. Melarang / mengharamkan rampasan dan penodongan
termasuk juga dalam hajjiyah.
c. Maslahah tahsiniyah atau kamaliyat (Pelengkap/tersier)
Maslahah tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.
Kemaslahatan ini lebih mengacu pada keindahan saja ( زينة للحياة) sifatnya hanya untuk kebaikan dan kesempurnaan. Sekiranya tidak dapat diwujudkan atau dicapai oleh manusia tidaklah sampai menyulitkan atau merusak tatanan kehidupan mereka, tetapi ia dipandang penting dan dibutuhkan. Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubah. Lapangan ibadah misalnya kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat, memakai pakaian yang baik-baik ketika akan shalat mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti shalat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.
Lapangan adat, seperti menjaga adat makan, minum, memilih makanan-makanan yang baik-baik dari yang tiak baik/bernajis. Dalam lapangan muamalah, misalnya larangan menjual benda – benda yang bernajis, tidak memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya. Dalam lapangaan uqubat, misalnya dilarang berbuat curang dalam timbangan ketika berjual beli, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, pendeta, dan orang-orang yang sudah lanjut usia.
Di antara contoh tahsiniyat yang berkaitan dengan harta ialah diharamkannya memalsu barang. Perbuatan ini tidak menyentuh secara langsung harta itu sendiri (eksistensinya), tetapi menyangkut kesempurnaanya. Hal itu berlawanan kepentingan dengan keinginan membelanjakan harta secara terang dan jelas. Jelaslah bahwa dalam hal itu tidak membuat cacat terhadap pokok harta (ashul mal), akan tetapi berbenturan dengan kepentingan orang yang membelanjakan hartanya, yang mungkin masih bisa dihindari dangan jalan ihtiyath. Seperti juga contoh pensyari ‘atan thoharoh sebelum shalat, anjuran berpakaian dan berpenampilan rapih pengharaman makanan-makanan yang tidak baik dan hal-hal serupa lainnya.
c. Maslahah tahsiniyah atau kamaliyat (Pelengkap/tersier)
Maslahah tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak.
Kemaslahatan ini lebih mengacu pada keindahan saja ( زينة للحياة) sifatnya hanya untuk kebaikan dan kesempurnaan. Sekiranya tidak dapat diwujudkan atau dicapai oleh manusia tidaklah sampai menyulitkan atau merusak tatanan kehidupan mereka, tetapi ia dipandang penting dan dibutuhkan. Tahsiniyah juga masuk dalam lapanganan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubah. Lapangan ibadah misalnya kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat, memakai pakaian yang baik-baik ketika akan shalat mendekatkan diri kepada Allah melalui amalan-amalan sunah, seperti shalat sunah, puasa sunah, bersedekah dan lain-lain.
Lapangan adat, seperti menjaga adat makan, minum, memilih makanan-makanan yang baik-baik dari yang tiak baik/bernajis. Dalam lapangan muamalah, misalnya larangan menjual benda – benda yang bernajis, tidak memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya. Dalam lapangaan uqubat, misalnya dilarang berbuat curang dalam timbangan ketika berjual beli, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, pendeta, dan orang-orang yang sudah lanjut usia.
Di antara contoh tahsiniyat yang berkaitan dengan harta ialah diharamkannya memalsu barang. Perbuatan ini tidak menyentuh secara langsung harta itu sendiri (eksistensinya), tetapi menyangkut kesempurnaanya. Hal itu berlawanan kepentingan dengan keinginan membelanjakan harta secara terang dan jelas. Jelaslah bahwa dalam hal itu tidak membuat cacat terhadap pokok harta (ashul mal), akan tetapi berbenturan dengan kepentingan orang yang membelanjakan hartanya, yang mungkin masih bisa dihindari dangan jalan ihtiyath. Seperti juga contoh pensyari ‘atan thoharoh sebelum shalat, anjuran berpakaian dan berpenampilan rapih pengharaman makanan-makanan yang tidak baik dan hal-hal serupa lainnya.
Dilihat dari segi eksistensi atau
wujudnya para ulama ushul, juga membagi mashlaha menjadi tiga macam,
yaitu:
a. Maslahat Mu’tabarah
Mashlalah mu’tabarah ialah kemashlahatan yang terdapat dalam nash yang secara tegas menjelaskan dan mengakui kebenarannya. Dengan kata lain yakni kemaslahatan yang diakui oleh syar’i dan terdapatnya dalil yang jelas, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad al – Said Ali Abd. Rabuh [21]. Yang masuk dalam mashlahat ini adalah semua kemaslahatan yang dijelaskan dan disebutkan oleh nash, seperti memelihara agama, jiwa, keturunan dan harta benda, yang selanjutnya kita sebut dengan maqashid asy-syari’ah. Oleh karena itu, Allah Swt telah menetapkan agar berusaha dengan untuk melindungi agama, melakukan qishas bagi pembunuhan, menghukum pemabuk demi pemeliharaan akal, menghukum pelaku zina dan begitu pula menghukum pelaku pencurian. Seluruh ulama sepakat bahwa semua maslahat yang dikategorikan maslahah mu’tabarah wajib ditegakkan dalam kehidupan, karena dilihat dari segi tingkatan ia merupakan kepentingan pokok yang wajib ditegakkan.
b. Maslahat Mulgah
Yang dimaksud dengan maslahat mulghah ini ialah maslahat yang bertentangan dengan ketentuan nash. Dengan kata lain, maslahat yang tertolak karena ada dalil yang menunjukkan bahwa ia bertentangan dengan dalil yang jelas. Dapat disimpulkan juga bahwa syara’ menyikapi maslahat ini dengan menolak sebagai variabel penetap hukum (illat). Contoh: menyamakan pembagian warisan antara seorang perempuan dengan saudara laki-lakinya. Penyamakan ini memang banyak maslahatnya namun berlawanan dengan ketentuan nash. Namun penyamakan ini dengan alasan kemaslahatan, penyelesaian kasus seperti inilah yang disebut dengan Maslahat Mulgoh. Seperti juga kasus bentuk sanksi kafarat bagi orang yang menggauli istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan yang terdiri dari tiga macam kafarat. Menurut konsep kaffarat ini dogmatik yang menghendaki adanya kemaslahatan berupa tindakan jera ( al-zajr) tanpa mempertimbangkan maslahat lainnya maka tidak diragukan bahwa menurut sebagian orang ia tidak dapat dijadikan illat hukum karena bertentangan dengan ketentuan syara’. Jadi kafarat ini harus dilakukan secara berurutan Lain halnya dengan pendapat Imam Malik ia mengatakan boleh memilih diantara ketiga kafarat itu dengan tujuan demi kemaslahatan yang lebih tepat.
a. Maslahat Mu’tabarah
Mashlalah mu’tabarah ialah kemashlahatan yang terdapat dalam nash yang secara tegas menjelaskan dan mengakui kebenarannya. Dengan kata lain yakni kemaslahatan yang diakui oleh syar’i dan terdapatnya dalil yang jelas, sebagaimana disebutkan oleh Muhammad al – Said Ali Abd. Rabuh [21]. Yang masuk dalam mashlahat ini adalah semua kemaslahatan yang dijelaskan dan disebutkan oleh nash, seperti memelihara agama, jiwa, keturunan dan harta benda, yang selanjutnya kita sebut dengan maqashid asy-syari’ah. Oleh karena itu, Allah Swt telah menetapkan agar berusaha dengan untuk melindungi agama, melakukan qishas bagi pembunuhan, menghukum pemabuk demi pemeliharaan akal, menghukum pelaku zina dan begitu pula menghukum pelaku pencurian. Seluruh ulama sepakat bahwa semua maslahat yang dikategorikan maslahah mu’tabarah wajib ditegakkan dalam kehidupan, karena dilihat dari segi tingkatan ia merupakan kepentingan pokok yang wajib ditegakkan.
b. Maslahat Mulgah
Yang dimaksud dengan maslahat mulghah ini ialah maslahat yang bertentangan dengan ketentuan nash. Dengan kata lain, maslahat yang tertolak karena ada dalil yang menunjukkan bahwa ia bertentangan dengan dalil yang jelas. Dapat disimpulkan juga bahwa syara’ menyikapi maslahat ini dengan menolak sebagai variabel penetap hukum (illat). Contoh: menyamakan pembagian warisan antara seorang perempuan dengan saudara laki-lakinya. Penyamakan ini memang banyak maslahatnya namun berlawanan dengan ketentuan nash. Namun penyamakan ini dengan alasan kemaslahatan, penyelesaian kasus seperti inilah yang disebut dengan Maslahat Mulgoh. Seperti juga kasus bentuk sanksi kafarat bagi orang yang menggauli istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan yang terdiri dari tiga macam kafarat. Menurut konsep kaffarat ini dogmatik yang menghendaki adanya kemaslahatan berupa tindakan jera ( al-zajr) tanpa mempertimbangkan maslahat lainnya maka tidak diragukan bahwa menurut sebagian orang ia tidak dapat dijadikan illat hukum karena bertentangan dengan ketentuan syara’. Jadi kafarat ini harus dilakukan secara berurutan Lain halnya dengan pendapat Imam Malik ia mengatakan boleh memilih diantara ketiga kafarat itu dengan tujuan demi kemaslahatan yang lebih tepat.
c. Maslahah Mursalah.
Yang dimaksud dengan mashlahah mursalah ialah maslahat yang secara eksplisit tidak ada satu dalil pun yang mengakuinya ataupun menolaknya. Maslahat ini merupakan maslahat yang sejalan dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan kebaikan yang dihajatkan oleh manusia serta terhindar dari kemudhorotan. Karena tidak ditemukan variabel yang menola ataupun mengakuinya maka para ulama berselisih pendapat mengenai kebolehannya dijadikan illat hukum. Kalangan Malikiyyah menyebutnya maslahah mursalah, Al-Ghozali menyebutnya istishlah, para pakar ushul fiqih menyebutnya al-munasib al-mursal al-mula’im, sebagian ulama menyebutnya al-istidlal al-mursal, sementara Imam Haromain dan Ibnu Al-Sam’ani memutlakkannya dengan istidlal saja.
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah dalam pembentukan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
Pertama, Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan, Ahlul hilli wal aqdi dan mereka yang mempunyai disiplin ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan hukum itu harus didasarkan pada maslahah hakikiyah yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka. Maka maslahah-maslahah yang bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagian orang dalam sebagian syari`at, tidaklah diperlukan, seperti dalih mashlahah yang dikatakan dalam soal larangan bagi suami untuk menalak isterinya, dan memberikan hak talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan. Sesungguhnya pembentukan hukum semacam ini menurut pandangan kami tidak mengandung terdapat maslahah. Bahkan hal itu dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan masyarakat, hubungan suami dengan isterinya ditegakkan di atas suatu dasar paksaan undang-undang, tetapi bukan atas dasar keikhlasan, kasih sayang, dan cinta-mencintai.
Kedua, Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
Yang dimaksud dengan mashlahah mursalah ialah maslahat yang secara eksplisit tidak ada satu dalil pun yang mengakuinya ataupun menolaknya. Maslahat ini merupakan maslahat yang sejalan dengan tujuan syara’ yang dapat dijadikan dasar pijakan dalam mewujudkan kebaikan yang dihajatkan oleh manusia serta terhindar dari kemudhorotan. Karena tidak ditemukan variabel yang menola ataupun mengakuinya maka para ulama berselisih pendapat mengenai kebolehannya dijadikan illat hukum. Kalangan Malikiyyah menyebutnya maslahah mursalah, Al-Ghozali menyebutnya istishlah, para pakar ushul fiqih menyebutnya al-munasib al-mursal al-mula’im, sebagian ulama menyebutnya al-istidlal al-mursal, sementara Imam Haromain dan Ibnu Al-Sam’ani memutlakkannya dengan istidlal saja.
Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah dalam pembentukan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan hawa nafsu, tujuan, dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari`atnya. Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
Pertama, Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan, Ahlul hilli wal aqdi dan mereka yang mempunyai disiplin ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan hukum itu harus didasarkan pada maslahah hakikiyah yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka. Maka maslahah-maslahah yang bersifat dugaan, sebagaimana yang dipandang sebagian orang dalam sebagian syari`at, tidaklah diperlukan, seperti dalih mashlahah yang dikatakan dalam soal larangan bagi suami untuk menalak isterinya, dan memberikan hak talak tersebut kepada hakim saja dalam semua keadaan. Sesungguhnya pembentukan hukum semacam ini menurut pandangan kami tidak mengandung terdapat maslahah. Bahkan hal itu dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga dan masyarakat, hubungan suami dengan isterinya ditegakkan di atas suatu dasar paksaan undang-undang, tetapi bukan atas dasar keikhlasan, kasih sayang, dan cinta-mencintai.
Kedua, Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat menyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentengi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentengi mereka, maka orang kafir akan menang, dan mereka akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang islam yang membentengi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentengi orang kafir tersebut. Demi memlihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya dengan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
Ketiga, Maslahah
itu harus sejalan dengan
tujuan hukum-hukum yang dituju oleh
syari`. Maslahah tersebut harus dari
jenis maslahah yang telah
didatangkan oleh Syari`. Seandainya tidak ada
dalil tertentu yang mengakuinya, maka
maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam.
Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
- Ikhtilaf
Para Ulama tentang Maslahah Al Mursalah
Masalah al Mursalah tidak diterima oleh sebagian umat
Islam, khususnya mayoritas penganut mazhab asy-Syafi’iah sebagai dasar
penetapan hukum Islam. Dalam hal ini ada beberapa argumen yang mereka ajukan di
antaranya yaitu;
Pertama, masalahat itu ada yang dibenarkan
oleh syara’, ada yang ditolak oleh syara’ dan ada pula yang
diperselisihkan. Maslahat kategori pertama dan kategori kedua (yang dibenarkan
dan yang ditolak oleh syara’) tidak ada pertentangan di kalangan umat
Islam. Maslahat kategori pertama harus diterima sebagai dasar penetapan hukum
Islam, dan maslahat kategori kedua harus ditolak sebagai dasar penetapan hukum
Islam. Sedangkan maslahat kategori ketiga diperselisihkan, sebagian menerima
sebagai dasar penetapan hukum Islam, dan sebagian yang lain menolaknya. Sesuai
dengan definisi di atas, maslahat kategori ketiga inilah yang menjadi kajian
dari maslahah-mursalah atau istislah. Dengan demikian menurut
kelompok umat Islam yang tidak menerima maslahah-mursalah sebagai dasar
penetapan hukum Islam berpendapat, bahwa memandang maslahah-mursalah (kategori
ketiga) sebagai hujjah berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada
sesuatu yang meragukan.
Kedua, memandang maslahah-mursalah sebagai
hujjah berarti menodai kesucian hukum Islam karena penetapan hukum Islam
tidak berdasarkan kepada nass-nass tertentu, tetapi hanya mengikuti
keinginan hawa nafsu belaka dengan dalih maslahat. Dengan dalih maslahat
dikhawatirkan akan banyak penetapan hukum Islam berdasarkan kepada kepentingan
hawa nafsu.
Ketiga, Bagi golongan ini, hukum Islam
telah lengkap dan sempurna. Dengan menjadikan maslahat sebagai dasar dalam
menetap hukum Islam, berarti umat Islam tidak mengakui prinsip kelengkapan dan
kesempurnaan hukum Islam. Artinya hukum Islam belum lengkap dan sempurna, masih
ada yang kurang.
Keempat, memandang maslahat sebagai hujjah
akan membawa dampak terjadinya perbedaan hukum Islam terhadap masalah yang
sama (disparitas) disebabkan perbedaan kondisi dan situasi. Dengan demikian
akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan fleksibelitas hukum Islam
Alasan-alasan yang dikemukakan oleh sekelompok umat
Islam yang tidak menerima maslahat (kategori ketiga) sebagai dasar menetapkan
hukum Islam di atas, dapat disanggah dengan beberapa alasan.
Pertama, dengan memandang maslahat sebagai hujjah
tidak berarti mendasarkan penetapan hukum Islam kepada sesuatu yang
meragukan, sebab maslahat tersebut ditentukan lewat sekian banyak dalil dan
pertimbangan, sehingga menghasilkan zann yang kuat (sesuatu yang lemah
menjadi kuat). Dalam ilmu fiqih dikenal istilah yakfi al-‘amal biz-zann, beramal
berdasarkan kepada zann dianggap cukup karena semua fiqih adalah zann.
Dengan demikian tidak dapat dikatakan bahwa menjadikan maslahat kategori
ketiga sebagai hujjah berarti memilih dua kemungkinan tanpa dalil, karena
jika dibandingkan maslahat yang dibenarkan oleh syara’ dengan maslahat
yang ditolak oleh syara’, maka maslahat yang dibenarkan oleh syara’ jauh
lebih banyak jumlahnya dari pada maslahat yang ditolak oleh syara’.
Dengan demikian jika ada suatu kemaslahatan, tetapi tidak ada dalil yang
membenarkannya atau menolaknya, maka maslahat tersebut harus digolongkan ke
dalam maslahat yang lebih banyak.
Kedua, tidak benar kalau penetapan hukum
Islam melalui metode istislah atau maslahah-mursalah berarti
menetapkan hukum Islam berdasarkan kepada hawa nafsu, karena untuk dapat
dijadikan sebagai hujjah, maslahah-mursalah harus memenuhi
persyaratan-persyaratan tertentu. Jadi tidak asal maslahat. Persyaratan inilah
yang akan mengendalikan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dalam menetapkan
hukum (Islam) berdasarkan kepada maslahat.
Ketiga, Islam memang telah lengkap dan
sempurna, tetapi yang dimaksud dengan lengkap dan sempurna itu adalah
pokok-pokok ajaran dan prinsip-prinsip hukumnya. Jadi tidak berarti semua
masalah ada hukumnya. Ini terbukti banyak sekali masalah-masalah baru yang
belum disinggung hukumnya oleh al-Qur’an dan as-Sunnah tetapi baru diketahui
setelah digali melalui ijtihad.
Keempat, tidak benar kalau memandang maslahah-mursalah
sebagai hujjah akan menafikan prinsip universalitas, keluasan dan
keluwesan (flexible) hukum Islam, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
Dengan menggunkan metode masalah-mursalah dalam menetapkan hukum,
prinsip universalitas, keluasan dan keluwesan (flexible) hukum Islam
dapat dibuktikan.
Madzhab Maliki yang merupakan pembawa bendera Maslahat
Mursalah mengemukakan, setidaknya terdapat tiga alasan mengapa
mashlahah mursalah tersebut dijadikan sebagai hujjah dalam
penentuan hukum, yaitu sebagai berikut [22]:
Pertama, Praktek para sahabat yang telah menggunakan maslahat mursalah diantarannya: – Sahabat mengumpulkan Al-Qur’an kedalam beberapa mushaf dengan alasan menjaga Al-Qur’an dari kepunahan atau kehilangan kemutawatirannya. – Khulafa ar-rosyidun menetapkan keharusan menanggung ganti rugi kepada para tukang. Padahal menurut hukum asal kekuasaan mereka didasarkan atas kepercayaan (amanah). Jika tidak dibebani ganti rugi ia akan ceroboh dan tidak memenuhi kewajibannya. – Umar Bin Khattab memerintahkan para penguasa (pegawai negeri) agar memisahkan antara harta kekayaan pribadi dengan harta yang diperoleh dari kekuasaannya – Umar Bin Khattab sengaja menumpahkan susu yang dicampur air guna member pelajaran kepada mereka yang mencampur susu dengan air . Para sahabat menetapkan hukuman mati kepada semua anggota kelompok (jama’ah) karena membunuh satu orang secara bersama-sama.
Kedua, Adanya maslahat sesuai dengan maqosid as-Syar’i (tujuan-tujuan syar’i) artinya dengan mengambil maslahat berarti sama dengan merealisasikan maqosid as-syar’i .
Pertama, Praktek para sahabat yang telah menggunakan maslahat mursalah diantarannya: – Sahabat mengumpulkan Al-Qur’an kedalam beberapa mushaf dengan alasan menjaga Al-Qur’an dari kepunahan atau kehilangan kemutawatirannya. – Khulafa ar-rosyidun menetapkan keharusan menanggung ganti rugi kepada para tukang. Padahal menurut hukum asal kekuasaan mereka didasarkan atas kepercayaan (amanah). Jika tidak dibebani ganti rugi ia akan ceroboh dan tidak memenuhi kewajibannya. – Umar Bin Khattab memerintahkan para penguasa (pegawai negeri) agar memisahkan antara harta kekayaan pribadi dengan harta yang diperoleh dari kekuasaannya – Umar Bin Khattab sengaja menumpahkan susu yang dicampur air guna member pelajaran kepada mereka yang mencampur susu dengan air . Para sahabat menetapkan hukuman mati kepada semua anggota kelompok (jama’ah) karena membunuh satu orang secara bersama-sama.
Kedua, Adanya maslahat sesuai dengan maqosid as-Syar’i (tujuan-tujuan syar’i) artinya dengan mengambil maslahat berarti sama dengan merealisasikan maqosid as-syar’i .
Ketiga, Seandainya maslahat
tidak diambil pada setiap kasus yang jelas
mengandung maslahah selama berada dalam konteks
maslahat syar’iyyah, maka orang-orang mukallaf akan mengalami kesulitan dan
kesempitan.
Terdapat juga alasan lain yang mempunyai esensi yang sama dengan alasan-alasan di atas yaitu [23] :
Pertama, kemaslahatan umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya, maka jika hukum tidak ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan manusia yang baru dan sesuai dengan perkembangan mereka, maka banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan tempat menjadi tidak ada. Jadi tujuan penetapan hukum ini antara lain menerapkan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan zamannya.
Kedua, Orang yang mau meneliti dan menetapkan hukum yang dilakukan para sahabat nabi, tabi’in, imam-imam mujtahid akan jelas, bahwa banyak sekali hukum yang mereka tetapkan demi kemaslahatan umum, bukan karena adanya saksi yang dianggap oleh syar’i. Seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar dalam mengumpulkan berkas-berkas ercecer menjadi suatu tulisan al-Qur’an, dan memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, lalu mengangkat umar bin khattab sebagai gantinya. Umar menetapkan jatuhnya talaq tiga dengan sekali ucapan, menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi, membuat penjara dan menghentikan hukuman potong tangan terhadap pencuri dimasa krisis pangan. Semua bentuk kemaslahatn tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum, karna tidak ada dalil syara’ yang menolaknya.
Terdapat juga alasan lain yang mempunyai esensi yang sama dengan alasan-alasan di atas yaitu [23] :
Pertama, kemaslahatan umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya, maka jika hukum tidak ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan manusia yang baru dan sesuai dengan perkembangan mereka, maka banyak kemaslahatan manusia diberbagai zaman dan tempat menjadi tidak ada. Jadi tujuan penetapan hukum ini antara lain menerapkan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan zamannya.
Kedua, Orang yang mau meneliti dan menetapkan hukum yang dilakukan para sahabat nabi, tabi’in, imam-imam mujtahid akan jelas, bahwa banyak sekali hukum yang mereka tetapkan demi kemaslahatan umum, bukan karena adanya saksi yang dianggap oleh syar’i. Seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar dalam mengumpulkan berkas-berkas ercecer menjadi suatu tulisan al-Qur’an, dan memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat, lalu mengangkat umar bin khattab sebagai gantinya. Umar menetapkan jatuhnya talaq tiga dengan sekali ucapan, menetapkan kewajiban pajak, menyusun administrasi, membuat penjara dan menghentikan hukuman potong tangan terhadap pencuri dimasa krisis pangan. Semua bentuk kemaslahatn tersebut menjadi tujuan diundangkannya hukum-hukum sebagai kemaslahatan umum, karna tidak ada dalil syara’ yang menolaknya.
- E.
Penutup
Istihsan adalah mengambil maslahah yang merupakan
bagian dalam dalil yang bersifat kully(menyeluruh) dengan mengutamakan
al-istidlal al-mursal daripada qiyas. Dari Ta’rif di atas, jelas bahwa
al-istihsan lebih mementingkan maslahah juz’iyyah atau maslahah tertentu
dibandingkan dengan dalil kully atau dalil yang umum atau dalam kata lain
sering dikatakan bahwa al-istihsan adalah beralih dari satu qiyas ke qiyas yang
lain yang dianggap lebih kuat dilihat dari tujuan syari’at diturunkan.
Tegasnya, al-istihsan selalu melihat dampak sesuatu ketentuan hukum, jangan
sampai membawa dampak merugikan tapi harus mendatangkan maslahah atau
menghindari madarat, namun bukan berarti istihsan adalah menetapkan hukum atas
dasar ra’yu semata, melainkan berpindah dari satu dalil ke dalil yang lebih
kuat yang kandungannya berbeda. Dalil kedua ini dapat berwujud ijma’,
‘urf atau al-maslahah al-mursalah
kembali mencermati pandangan dan argumentasi ulama
yang menolak istihsān, kita dapat melihat bahwa yang mendorong mereka
menolaknya adalah karena kehati-hatian dan kekhawatiran mereka jika seorang
mujtahid terjebak dalam penolakan terhadap nash dan lebih memilih hasil olahan
logikanya sendiri. Dan kekhawatiran ini telah terjawab dengan penjelasan
sebelumnya, yaitu bahwa istihsān sendiri mempunyai batasan yang harus
diikuti. Dengan kata lain, para pendukung pendapat kedua ini sebenarnya hanya
menolak istihsān yang hanya dilandasi oleh logika semata, tanpa
dikuatkan oleh dalil yang lebih kuat
Berbagai pendefinisian yang disebutkan di kalangan
para ahli dan beberapa pendapat yang terjadi di kalangan para ulama’ terhadap
istishab, kontradiksi terhadap polemik kehujjaannya atas paradigma dalil
hukumnya maka istishab itu tetap memberlakukan ketetapan hukum yang telah
ditetapkan sesuatu yang telah ada sejak awal, sampai ditemukan adanya ketetapan
hukum lain yang merubahnya, sebab istishab merupakan jalan keluar terakhir
dalam berfatwa, sebab seseorang mufti jika ditanya tentang sesuatu khusus yang
sedang terjadi maka ia diharuskan untuk memberikan putusan dengan menggunakan
al-Qur’an, lalu al-Hadist, ijma’ dan qiyas. Dalil hukum istishab dalam
kedudukan yang urgen adalah menuju pengcapaian yang baik. Sehingga
nilai-nilai istishab itu sendiri dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhan
umat manusia dalam menegakkan syariat dalam kode pengejawantahan ilmu agama dan
muslim sempurna.
Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu, minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah.Para ulama juga telah membagi maslahah dari beberapa segi diantaranya: dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan, dari segi kandungan maslahah, dari segi berubah atau tidaknya maslahah, dan dari segi keberadaan maslahah.
Menerima maslahat sebagai hujjah haruslah melalui persyaratan tertentu, minimalnya tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’, harus mengandung kemaslahatan, dan kemaslahatan itu sejalan dengan tujuan penetapan hukum Islam yaitu; dalam rangka memilihara agama, akal, jiwa, harta dan keturunan atau kehormatan. Sedangkan ruang lingkup operasionalnya hanya di bidang muamalah dan sejenisnya, tidak berlaku di bidang ibadah.Para ulama juga telah membagi maslahah dari beberapa segi diantaranya: dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan, dari segi kandungan maslahah, dari segi berubah atau tidaknya maslahah, dan dari segi keberadaan maslahah.
Jadi, sebenarnya akar perbedaan pendapat mengenai
maslahah muraslah sebagai hujjah syar’iyah terletak pada sisi pandangan mereka
terhadap maslahah mursalah. Golongan yang dimotori Imam Malik serta Imam Ahmad
Bin Hambal berpendapat bahwa maslahat yang mereka pakai berpijak pada
syarat-syarat yang dibenarkan oleh syara’ bukan berdasarkan hawa nafsu atau
menyimpang dari kebenaran sebagaimana pandangan kelompok yang menentang
kehujjahan maslahah mursalah. Sedangkan golongan yang diwakili madzhab Hanafi,
Syafi’i dan Madzhab Zahiri menekankan kehati-hatian dengan berbagai persyaratan
maslahah yang sesuai dengan tujuan syari’at. Banyak persoalan baru bisa
dikategorikan Maslahah Mursalah. Artinya persoalan baru itu memang mengandung
maslahat dan dibutuhkan manusia dalam membangun kehidupan mereka, tetapi tidak
ditemukan dalil yang mengakui ataupun menolaknya. Seiring dengan perjalanan
waktu, hal ini akan terus berlangsung sepanjang masa dengan berbagi perbedaan
latar belakang sosial budaya. Dengan demikian, untuk mengatasinya persoalan ini
tidak lain tentulah pendekatan yang digunakan hanyalah dengan pendekatan
maslahah mursalah.
Daftar Pustaka
Abdul Wahab Khalaf, “Ilmu Ushul al-fikih
,Maktabah Al-Dakwah al-Islamiyah, cetakan VIII,thn 1991
Abdul Wahab Khallaf, “Mashadir al-Tasyri’ al-Islami
Fima La Nassafih”. (Dar al-Qalam, cet. III, th. 1972),
Abu Ishak Al-Syatibi, “al-Muwaffaqat Fi Ushul
al-Syariah” ,Beirut : Dar al-Makrifah, jilid IV, th. 1975.
Al-Banani, “Hasyiyah al-Banani ala Syarh al-Mahalli
ala matn Jam’i al-Jawami”. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, jilid II,
th.1983
Al-Syarahsi. “Ushul al-Syarahsi”. (Beirut : Dar
al-Kutub al-Ilmiyah, jilid II. Th.1993
Amir Syarifuddin, Ushul fiqh, (Jakarta: Logos,
2001
Hasbi as-Shiddieqy, Pokok-pokok pegangan Imam-Imam
Mazhab Dalam Membina Hukum Islam”. (Jakarta: Bulan
Bintang, jilid I, cet 1, 1997
Jalal al-Din Abd al-Rahman al-Suyuthi, “al-Asybah
wa al-Nazhair”,(Singapura: Sulaiman Mar’i, T.Th
Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih, Pustak
Firdaus :Jakarta, 1999
Muhammad al-Said Ali Abdul Rabuh, “Buhust fi
al-adillah al-Mukhtalaf fiha inda al-Ushuliyin”, Mesir : Matba’ al-Sa-adah, th.
1980,
Suratmaputra, Ahmad Munif, Filsafat Hukum Islam
Al-Ghazali: Mashlahah-Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam,
Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002
Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu
Ushul Fikih, Amzah, Jakarta, 2005.
Wahbah al-Zuhaili, “Ushul
al-Fiqh al-Islmi”, (Beirut:
Dar al-Fikr, jilid II Th. 1986
[1] Al-Syarahsi. “Ushul al-Syarahsi”.
(Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, jilid II. Th.1993), hal. 200
[2] Abdul Wahab Khalaf, “Ilmu Ushul
al-fikih (Maktabah Al-Dakwah al-Islamiyah, cetakan VIII,thn 1991) hal.79
[3] Muhammad Abu Zahrah, Ushul
Fiqih, (Pustak Firdaus :Jakarta, 1999) hlm 402
[4] Ibid. hlm 401
[5] Abu Ishak Al-Syatibi,
“al-Muwaffaqat Fi Ushul al-Syariah” (Beirut : Dar al-Makrifah, jilid IV, th.
1975) hal. 206-208
[6] Muhammad al-Said Ali Abdul Rabuh,
“Buhust fi al-adillah al-Mukhtalaf fiha inda al-Ushuliyin”, (Mesir : Matba’
al-Sa-adah, th. 1980, hal.72
[7] Ibid, hal. 74
[8] Hasbi as-Shiddieqy, Pokok-pokok
pegangan Imam-Imam Mazhab Dalam Membina Hukum Islam”. (Jakarta: Bulan Bintang,
jilid I, cet 1, 1997) hal. 161
[9] Abdul Wahab Khallaf, “Mashadir
al-Tasyri’ al-Islami Fima La Nassafih”. (Dar al-Qalam, cet. III, th. 1972),
hal.77
[10] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh,
(Jakarta: Logos, 2001), hal. 313-314
[11] Totok Jumantoro dan Samsul Munir
Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Amzah, Jakarta, 2005. hlm.142
[12] Ibid. hal. 142
[13] Al-Banani, “Hasyiyah al-Banani ala
Syarh al-Mahalli ala matn Jam’i al-Jawami”. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah,
jilid II, th.1983), hal.284
[14] Wahbah al-Zuhaili, “Ushul
al-Fiqh al-Islmi”, (Beirut: Dar al-Fikr, jilid II Th. 1986),
Hal.862-863
[15] Jalal al-Din Abd al-Rahman
al-Suyuthi, “al-Asybah wa al-Nazhair”,(Singapura: Sulaiman Mar’i, T.Th),
hal. 48
[16] Muhammad Sa’id ‘Ali ‘Abdu Rabbuh, Op.Cit,
hal.78-79
[17] Ibid. hal 79
[18] Wahbah az-Zuhaily, Op.Cit, hal.
36-37.
[19] Suratmaputra, Ahmad Munif, Filsafat
Hukum Islam Al-Ghazali: Mashlahah-Mursalah dan Relevansinya dengan Pembaharuan
Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2002, hal. 104
[20] Wahbah az-Zuhaily, Op.cit, hal.
[21] Muhammad Sa’id ‘Ali ‘Abdu Rabbuh,
Op.Cit, hal.95
[22] Muhammad Abu Zahrah, Op.Cit, hal.
180-182
[23] az-Zuhaily, Op.Cit, hal. 42-43
0 Response to "Makalah Istihsan, Istishab, dan Maslahah Mursalah"
Posting Komentar